POLIGAMI DALAM PRESPEKTIF FIQH KONTEMPORER
Poligami (ta'addud al-zaujah) jauh sebelum Islam lahir telah menjadi tradisi dan diperaktekkan oleh masyarakat jahiliyah. Sistem poligami pada masa pra Islam tidak dibatasi dengan jumlah tertentu. Poligami yang terjadi pada masa pra Islam nampak tidak menghargai perempuan dan cenderung hanya untuk memuaskan keinginan kaum laki-laki saja. Tidak ada larangan bagi para suami untuk memiliki beberapa orang istri bahkan mencapai ratusan.
Islam lahir dalam keadaan poligami sudah mentradisi di kalangan bangsa-bangsa di permukaan bumi ini, tetapi tidak ada peraturan yang mengatur serta tidak ada batasannya. Islam sebagai agama Rammatan Lil ‘Alamin berupaya untuk memberikan perbaikan atas budaya dan tradis yang tidak baik. Islam memebrikan batasan dan syarat-syarat yang cukup ketat dalam berpoligami, yaitu hanya dibatasi empat orang istri saja serta suami harus bisa berlaku adil diantara empat orang istrinya.