Desember 21, 2015

HUDAIBIYAH:KEMENANGAN ISLAM



Umat Islam yang berada di Madinah semakin kuat mereka telah siap untuk mengambil hak mereka yang ada di Mekah. Persaudaraan antara Muhajirin dan Anshar memiliki hikmah yang besar di antaranya ikatan persaudaraan antar sesama muslim semakin erat dan dapat secara bersama melakukan dakwah mengajak masyarakat untuk memeluk agama Islam dan berpegang teguh terhadap Al Qur`an dan Al Hadis.
Suatu ketika Nabi Muhammad bermimpi bahwa beliau bersama para sahabat memasuki Masjidil Haram, mengambil kunci Ka`bah, melaksanakan tawaf dan umrah. Sebagian sahabat ada yang mencukur dan sebagian yang lain ada yang memendekkan rambutnya.  Setelah bermimpi kemudian beliau menyampaikannya kepada para sahabat yang menyabut mimpi beliau dengan senang dan gembira. Tidak lama kemudian Nabi Muhammad mengumumkan hendak melakukan umrah sehingga mereka persiapan untuk mengadakan perjalanan ke Mekah.

Nabi Muhammad melakukan persiapan sebagaimana para sahabat sebelum berangkat ke Mekah. Beliau mencuci pakaian dan menaiki unta beliau bernama Al Qashwa. Sebelum berangkat Beliau menyerahkan urusan Madinah kepada 2 orang sahabat yang bernama Ibnu Umi Maktum dan Numailah Al Laitsi. Beliau berangkat didampingi istri beliau  yang bernama Ummu Salamah. Jumlah sahabat yang ikut serta dalam perjalanan ke Mekah ini ada 1400 orang mereka tidak membawa senjata perang melainkan hanya membawa senjata yang biasa dibawa musafir yaitu pedang yang dimasukkan ke dalam sarungnya. Nabi Muhammad dan para sahabat berangkat tepat pada Senin 1 Dzulqa`dah 6 H.
Pada saat para sahabat tiba di Dzul Hulaifah mereka mengalungi hewan kurban dengan tali dan tanda serta memakai pakaian ihram agar penduduk Mekah tidak menyerang. Rasulullah memerintahkan kepada seorang mata – mata dari Khuza`ah untuk mencari informasi yang ada di Mekah. Mata – mata tersebut mendapatkan kabar bahwa orang – orang Mekah telah menghimpun pasukan untuk menghalangi perjalanan para sahabat, meski demikian para sahabat akhirnya tetap memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.
Orang – orang Mekah kemudian memutuskan melakukan penghadangan kepada para sahabat setelah mendengar mereka akan menuju ke Mekah. Pada saat mereka telah tiba di Dzi Thuwa Rasulullah dengan cepat mendapatkan kabar tersebut dari seorang Bani Ka`ab, selain itu orang tersebut juga menyampaikan bahwa ada 200 penunggang kuda yang dipimpin oleh Khalid bin Walid telah berada di Kura` Al Ghamim yang merupakan jalur utama menuju Mekah. Pada saat para sahabat sholat dhuhur Khalid memutuskan untuk menyerang mereka pada waktu ashar dimana mereka lengah, akan tetapi turun sholat khauf yang kemudian Khalid membatalkan penyerangan.
Rasulullah memutuskan untuk melewati jalur yang berbeda yaitu melalui Al Hamsi menuju Tsaniyyatul Murar yang jalannya sulit karena melewati celah gunung. Khalid melihat para sahabat berhasil lolos kemudian kembali dan memberitahukan hal tersebut kepada Quraisy. Pada saat para sahabat telah sampai di Tsaniyyatul Murar unta beliau yang bernama Al Qashwa menderum dan karena tertahan oleh malaikat yang dulu menahan pasukan gajah maka Rasulullah membentak Al Qashwa dan kemudian dapat kembali berjalan. Pada saat para sahabat telah sampai di ujung Hudaibiyah mereka beristirahat dan minum air dari kolam yang mengeluarkan air yang banyak karena anak panah Nabi Muhammad yang ditancapkan ke kolam tersebut dan atas kehendak Allah.
Pada saat para sahabat beristirahat ada beberapa utusan yang datang diperkemahan mereka,1) Budail bin Warqa` dari Bani Khuzaah memberikan kabar bahwa Ka`ab bin Lu`ai telah memperiapkan pasukan yang akan menghalangi jalan Rasulullah dan para sahabat. Rasulullah tetap tegas untuk melanjutkan perjalanan meski mendapatkan kabar tersebut, 2) Mikraz bin Hafsh dari Quraisy datang ke perkemahan para sahabat dan ketika Rasulullah  melihatnya dari kejauhan beliau menyampaiakan kepada para sahabat, “ di adalah orang yang suka berkhianat”. Beliau memberikan jawaban kepada Mikraz yang sama dengan jawaban kepada Budail yang pada intinya tetap melanjutkan perjalanan, 3) Al Hulais bin Al qamah dari Kinanah ( Quraisy) datang ke perkemahan para sahabat. Ketika Rasulullah melihat Al Hulais datang beliau memerintahkan kepada para sahabat untuk melepaskan seluruh hewan kurban. Akhirnya dia memutuskan kembali ke Mekah dan dia yakin bahwa orang Islam datang untuk kurban dan tidak untuk perang jadi menurutnya tidak pantas orang – orang Mekah menghalangi mereka, 4) Urwah bin Mas`ud datang menemui Nabi Muhammad dan beliau memberikan jawaban yang sama dengan sebelumnya
Pasalnya sebelum ada utusan di atas telah ada 70 pasukan yang rencananya menyusup ke barisan umat Islam dari gunung Tan`im tetapi Muhammad bin Maslamah yang bertugas berjaga berhasil menangkap mereka yang pada akhirnya mereka dimaafkan Nabi Muhammad. Sehubungan dengan ini Allah menurunkan ayat surat Al Fath 24.
Akhirnya Rasulullah memerintahkan kepada Usman bin Affan untuk menegaskan kepada Quraisy maksud orang Islam datang ke Mekah. Pada saat Usman tiba di Baldah, dia disambut sekumpulan orang Quraisy dan Aban bin Sa`id menyambut kedatangannya dan mengantarkannya ke Mekkah.
Orang – orang Quraisy terlalu lama menahan Usman di Mekah sehingga tersebar kabar angin bahwa Usman terbunuh. Rasulullah dan para sahabat melakukan baiat untuk tidak melarikan diri dan membereskan urusan Usman. Orang yang pertama kali membaiat adalah Abu Sinan Al Asadi dan kemudian Salamah bin Al Akwa`. Ada dari orang munafik yang tidak ikut membaiat yaitu Jadd bin Qais. Pada saat itu baiat dilakukan di bawah pohon, Umar memegang tangan beliau dan Ma`qal bin Yassar memegangi dahan pohon yang karena bait ini turun surat Al Fath ayat 18.
Orang Quraisy merasa keadaannya sangat rawan bagi mereka hingga mereka mengutus Suhail bin Amr untuk melakukan perjanjian dengan umat Islam. Perjanjian itu ditulis Ali bin Abi Thalib dan dari pihak Quraisy ditanda tangani Suhail sendiri sedangkan dari pihak umat Islam ditanda tangani Rasulullah. Berikut ini isi perjanjian Hudaibiyah :1) Rasulullah harus pulang pada tahun ini dan tidak boleh memasukki Mekah kecuali tahun depan bersama kaum Muslimin. Mereka diberi jangka waktu selama tiga hari berada di Mekah dan hanya boleh membawa senjata yang biasa dibawa musafir, yaitu pedang yang disarungkan. Sementara pihak Quraisy tidak boleh menghalangi dengan cara apapun, 2) ( Orang Quraisy hanya mampu menghalangi umat Islam tidak haji dan umrah 1 tahun saja selebihnya mereka boleh ), 3) Genjata senjata di antara kedua belah pihak selama sepuluh tahun, sehingga semua orang merasa aman dan tiap – tiap pihak tidak boleh memerangi pihak lain, 4) ( Orang Islam bukan pihak yang mengawali perang tetapi mereka yang memulai
1)      وهو بدئوكم أول مرة
5) Barangsiapa yang ingin bergabung dengan pihak Muhammad dan perjanjiannya, dia boleh melakukannya, dan siapa yang ingin bergabung dengan pihak Quraisy dan perjanjiannya, dia boleh melakukannya. Kabilah mana pun yang bergabung dengan salah satu pihak, maka kabilah itu menjadi bagian dari pihak tersebut. Dengan demikian penyerangan yang ditujukan kepada kabilah tertentu dianggap sebagai penyerangan terhadap pihak yang bersangkutan dengannya, 6) (Orang Quraisy lupa terhadap kedudukannya sebagai pemegang roda kehidupan dunia dan kepemimpinan agama, mereka hanya memetingakan keselamatan diri mereka sendiri. Kalaupun semua orang di luar Arab masuk Islam mereka tidak lagi memedulikannya dan ini kesempatan umat Islam untuk dakwah dan tidak ada paksaan), 7) Siapapun orang Quraisy yang melarikan diri ke pihak Muhammad tanpa izin walinya, dia harus dikembalikan kepada pihak Quraisy. Dan siapapun dari pihak Muhammad yang melarikan diri ke pihak Quraisy, dia tidak boleh dikembalikan kepada pihak Muhammad.
Pada saat perjanjian telah disepakati datang Abu Jandal bin Suhail yang ingin bergabung dengan Rasulullah tetapi karena telah ada perjanjian dia dikembalikan ke Mekah bersama ayahnya sendiri. Setelah itu Rasulullah dan para sahabat menyembelih hewan qurban dan sebagian yang lain mencukur rambutnya. Rasulullah mendo`akn 3 kali bagi yang gundul dan sekali bagi yang memendakkannya saja.
Kemudian ada pernyataan Rasulullah beliau tidak mengembalikan wanita mukminah kepada orang Kafir karena perjanjian itu juga tidak menunjukkan kepada wanita, kemudian turun surat Al Mumtahanah ayat 10 dan Al Mumtahanah 12 yang pada intinya wanita mukminah tidak boleh menikah dengan orang kafir. Karena ayat itu pula Umar bin Khattab menceraikan 2 istrinya yang ada di Mekah,lantas salah satunya diperistri Muawiyah bin Abu Sufyan dan yang lain diperistri oleh Shafwan bin Umayyah.
Setelah Rasulullah dan para sahabat hidup tenang di Madinah tiba-tiba ada seorang muslim bernama Abu Bashir dari Tsaqif yang disiksa orang Quraisy datang ke Madinah, tetapi karena ada perjanjian beliau memerintahkannya untuk kembali ke Mekkah bersama 2 utusan darinya.
Pada awal 7 H ketika perjanjian Hudaibiyah ada beberapa tokoh Quraisy yang masuk Islam di antaranya Amru bin Al Ash, Khalid bin Walid, dan Usman bin Thalhah

Tidak ada komentar: