Umat Islam yang berada di Madinah semakin
kuat mereka telah siap untuk mengambil hak mereka yang ada di Mekah.
Persaudaraan antara Muhajirin dan Anshar memiliki hikmah yang besar di
antaranya ikatan persaudaraan antar sesama muslim semakin erat dan dapat secara
bersama melakukan dakwah mengajak masyarakat untuk memeluk agama Islam dan
berpegang teguh terhadap Al Qur`an dan Al Hadis.
Suatu ketika Nabi Muhammad bermimpi bahwa
beliau bersama para sahabat memasuki Masjidil Haram, mengambil kunci Ka`bah,
melaksanakan tawaf dan umrah. Sebagian sahabat ada yang mencukur dan sebagian
yang lain ada yang memendekkan rambutnya.
Setelah bermimpi kemudian beliau menyampaikannya kepada para sahabat
yang menyabut mimpi beliau dengan senang dan gembira. Tidak lama kemudian Nabi
Muhammad mengumumkan hendak melakukan umrah sehingga mereka persiapan untuk
mengadakan perjalanan ke Mekah.
Nabi Muhammad melakukan persiapan sebagaimana
para sahabat sebelum berangkat ke Mekah. Beliau mencuci pakaian dan menaiki
unta beliau bernama Al Qashwa. Sebelum berangkat Beliau menyerahkan urusan
Madinah kepada 2 orang sahabat yang bernama Ibnu Umi Maktum dan Numailah Al
Laitsi. Beliau berangkat didampingi istri beliau yang bernama Ummu Salamah. Jumlah sahabat
yang ikut serta dalam perjalanan ke Mekah ini ada 1400 orang mereka tidak
membawa senjata perang melainkan hanya membawa senjata yang biasa dibawa
musafir yaitu pedang yang dimasukkan ke dalam sarungnya. Nabi Muhammad dan para
sahabat berangkat tepat pada Senin 1 Dzulqa`dah 6 H.
Pada saat para sahabat tiba di Dzul Hulaifah
mereka mengalungi hewan kurban dengan tali dan tanda serta memakai pakaian ihram
agar penduduk Mekah tidak menyerang. Rasulullah memerintahkan kepada seorang
mata – mata dari Khuza`ah untuk mencari informasi yang ada di Mekah. Mata –
mata tersebut mendapatkan kabar bahwa orang – orang Mekah telah menghimpun
pasukan untuk menghalangi perjalanan para sahabat, meski demikian para sahabat
akhirnya tetap memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.
Orang – orang Mekah kemudian memutuskan
melakukan penghadangan kepada para sahabat setelah mendengar mereka akan menuju
ke Mekah. Pada saat mereka telah tiba di Dzi Thuwa Rasulullah dengan cepat
mendapatkan kabar tersebut dari seorang Bani Ka`ab, selain itu orang tersebut
juga menyampaikan bahwa ada 200 penunggang kuda yang dipimpin oleh Khalid bin
Walid telah berada di Kura` Al Ghamim yang merupakan jalur utama menuju Mekah.
Pada saat para sahabat sholat dhuhur Khalid memutuskan untuk menyerang mereka
pada waktu ashar dimana mereka lengah, akan tetapi turun sholat khauf yang
kemudian Khalid membatalkan penyerangan.
Rasulullah memutuskan untuk melewati jalur
yang berbeda yaitu melalui Al Hamsi menuju Tsaniyyatul Murar yang jalannya
sulit karena melewati celah gunung. Khalid melihat para sahabat berhasil lolos
kemudian kembali dan memberitahukan hal tersebut kepada Quraisy. Pada saat para
sahabat telah sampai di Tsaniyyatul Murar unta beliau yang bernama Al Qashwa
menderum dan karena tertahan oleh malaikat yang dulu menahan pasukan gajah maka
Rasulullah membentak Al Qashwa dan kemudian dapat kembali berjalan. Pada saat
para sahabat telah sampai di ujung Hudaibiyah mereka beristirahat dan minum air
dari kolam yang mengeluarkan air yang banyak karena anak panah Nabi Muhammad
yang ditancapkan ke kolam tersebut dan atas kehendak Allah.
Pada saat para sahabat beristirahat ada
beberapa utusan yang datang diperkemahan mereka,1) Budail bin Warqa` dari Bani
Khuzaah memberikan kabar bahwa Ka`ab bin Lu`ai telah memperiapkan pasukan yang
akan menghalangi jalan Rasulullah dan para sahabat. Rasulullah tetap tegas
untuk melanjutkan perjalanan meski mendapatkan kabar tersebut, 2) Mikraz bin Hafsh dari Quraisy
datang ke perkemahan para sahabat dan ketika Rasulullah melihatnya dari kejauhan beliau menyampaiakan
kepada para sahabat, “ di adalah orang yang suka berkhianat”. Beliau memberikan
jawaban kepada Mikraz yang sama dengan jawaban kepada Budail yang pada intinya
tetap melanjutkan perjalanan, 3) Al Hulais bin Al qamah dari
Kinanah ( Quraisy) datang ke perkemahan para sahabat. Ketika Rasulullah melihat
Al Hulais datang beliau memerintahkan kepada para sahabat untuk melepaskan
seluruh hewan kurban. Akhirnya dia memutuskan kembali ke Mekah dan dia yakin
bahwa orang Islam datang untuk kurban dan tidak untuk perang jadi menurutnya
tidak pantas orang – orang Mekah menghalangi mereka, 4) Urwah bin Mas`ud datang menemui
Nabi Muhammad dan beliau memberikan jawaban yang sama dengan sebelumnya
Pasalnya sebelum ada utusan di
atas telah ada 70 pasukan yang rencananya menyusup ke barisan umat Islam dari
gunung Tan`im tetapi Muhammad bin Maslamah yang bertugas berjaga berhasil
menangkap mereka yang pada akhirnya mereka dimaafkan Nabi Muhammad. Sehubungan
dengan ini Allah menurunkan ayat surat Al Fath 24.
Akhirnya Rasulullah memerintahkan
kepada Usman bin Affan untuk menegaskan kepada Quraisy maksud orang Islam datang
ke Mekah. Pada saat Usman tiba di Baldah, dia disambut sekumpulan orang Quraisy
dan Aban bin Sa`id menyambut kedatangannya dan mengantarkannya ke Mekkah.
Orang – orang Quraisy terlalu lama
menahan Usman di Mekah sehingga tersebar kabar angin bahwa Usman terbunuh.
Rasulullah dan para sahabat melakukan baiat untuk tidak melarikan diri dan
membereskan urusan Usman. Orang yang pertama kali membaiat adalah Abu Sinan Al
Asadi dan kemudian Salamah bin Al Akwa`. Ada dari orang munafik yang tidak ikut
membaiat yaitu Jadd bin Qais. Pada saat itu baiat dilakukan di bawah pohon,
Umar memegang tangan beliau dan Ma`qal bin Yassar memegangi dahan pohon yang
karena bait ini turun surat Al Fath ayat 18.
Orang Quraisy merasa keadaannya
sangat rawan bagi mereka hingga mereka mengutus Suhail bin Amr untuk melakukan
perjanjian dengan umat Islam. Perjanjian itu ditulis Ali bin Abi Thalib dan
dari pihak Quraisy ditanda tangani Suhail sendiri sedangkan dari pihak umat
Islam ditanda tangani Rasulullah. Berikut ini isi perjanjian Hudaibiyah :1) Rasulullah harus pulang pada tahun
ini dan tidak boleh memasukki Mekah kecuali tahun depan bersama kaum Muslimin.
Mereka diberi jangka waktu selama tiga hari berada di Mekah dan hanya boleh
membawa senjata yang biasa dibawa musafir, yaitu pedang yang disarungkan.
Sementara pihak Quraisy tidak boleh menghalangi dengan cara apapun, 2) ( Orang Quraisy hanya mampu
menghalangi umat Islam tidak haji dan umrah 1 tahun saja selebihnya mereka
boleh ), 3) Genjata senjata di antara kedua
belah pihak selama sepuluh tahun, sehingga semua orang merasa aman dan tiap –
tiap pihak tidak boleh memerangi pihak lain, 4) ( Orang Islam bukan pihak yang
mengawali perang tetapi mereka yang memulai
1) وهو بدئوكم أول مرة
5) Barangsiapa yang ingin bergabung dengan pihak
Muhammad dan perjanjiannya, dia boleh melakukannya, dan siapa yang ingin
bergabung dengan pihak Quraisy dan perjanjiannya, dia boleh melakukannya.
Kabilah mana pun yang bergabung dengan salah satu pihak, maka kabilah itu
menjadi bagian dari pihak tersebut. Dengan demikian penyerangan yang ditujukan
kepada kabilah tertentu dianggap sebagai penyerangan terhadap pihak yang
bersangkutan dengannya, 6) (Orang Quraisy lupa terhadap
kedudukannya sebagai pemegang roda kehidupan dunia dan kepemimpinan agama,
mereka hanya memetingakan keselamatan diri mereka sendiri. Kalaupun semua orang
di luar Arab masuk Islam mereka tidak lagi memedulikannya dan ini kesempatan
umat Islam untuk dakwah dan tidak ada paksaan), 7) Siapapun orang Quraisy yang
melarikan diri ke pihak Muhammad tanpa izin walinya, dia harus dikembalikan
kepada pihak Quraisy. Dan siapapun dari pihak Muhammad yang melarikan diri ke
pihak Quraisy, dia tidak boleh dikembalikan kepada pihak Muhammad.
Pada
saat perjanjian telah disepakati datang Abu Jandal bin Suhail yang ingin
bergabung dengan Rasulullah tetapi karena telah ada perjanjian dia dikembalikan
ke Mekah bersama ayahnya sendiri. Setelah itu Rasulullah dan para sahabat
menyembelih hewan qurban dan sebagian yang lain mencukur rambutnya. Rasulullah
mendo`akn 3 kali bagi yang gundul dan sekali bagi yang memendakkannya saja.
Kemudian
ada pernyataan Rasulullah beliau tidak mengembalikan wanita mukminah kepada
orang Kafir karena perjanjian itu juga tidak menunjukkan kepada wanita,
kemudian turun surat Al Mumtahanah ayat 10 dan Al Mumtahanah 12 yang pada
intinya wanita mukminah tidak boleh menikah dengan orang kafir. Karena ayat itu
pula Umar bin Khattab menceraikan 2 istrinya yang ada di Mekah,lantas salah
satunya diperistri Muawiyah bin Abu Sufyan dan yang lain diperistri oleh
Shafwan bin Umayyah.
Setelah
Rasulullah dan para sahabat hidup tenang di Madinah tiba-tiba ada seorang
muslim bernama Abu Bashir dari Tsaqif yang disiksa orang Quraisy datang ke
Madinah, tetapi karena ada perjanjian beliau memerintahkannya untuk kembali ke
Mekkah bersama 2 utusan darinya.
Pada
awal 7 H ketika perjanjian Hudaibiyah ada beberapa tokoh Quraisy yang masuk
Islam di antaranya Amru bin Al Ash, Khalid bin Walid, dan Usman bin Thalhah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar