Guru
merupakan komponen sistem dalam pendidikan. Guru memiliki peranan yang signifikan
untuk mencapai tujuan pembelajaran, dengan adanya guru yang baik mampu
mengelola proses pembelajaran dengan efektif, akan tetapi apabila guru tidak
memahami sistem pengelolaan pembelajaran dengan baik maka dapat dipastikan
proses pembelajaran tidak dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Perkembangan
proses pembelajaran yang pada awalnya guru sebagai sumber belajar maka dewasa
ini guru berperan sebagai fasilitator pembelajaran dan peserta didik sebagai
subyek belajar. Peran guru sebagai fasilitator memiliki peran memfasilitasi
peserta didik untuk belajar secara maksimal dengan mempergunakan berbagai
strategi, metode, dan sumber belajar. Dengan demkian ada beberapa konsekuensi
bagi guru sebagai pilar utama pembelajaran untuk mencapai tujuan guruan,
diantaranya guru harus mampu mengelola proses pembelajaran dari penyusunan RPP,
silabus, dan evaluasi dengan baik.
Selain itu
agar guru mampu menerapkan atau menjalankan tugas dan kewajibannya maka perlu
adanya kompetensi yang harus dimiliki. Kompetensi merupakan pengetahuan,
keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir
dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus
dapat memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu.
Berdasarkan
uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan satu kesatuan
yang utuh yang menggambarkan potensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang
dinilai, yang terkait dengan profesi tertentu berkenaan dengan bagian-bagian
yang dapat diaktualisasikan dan diwujudkan dalam bentuk tindakan atau kinerja
untuk menjalankan profesi tertentu.
Menurut E.
Mulyasa dalam bukunya Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, menyebutkan
bahwa: Kompetensi merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan,
teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi
standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap
peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan
profesionalisme
( E. Mulyasa, 2007:26).
Jadi
kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam rangka menjalankan
tugasnya sesuai dengan profesinya, yakni sebagai guru atau guru untuk membina
peserta didik dengan cara mengembangkan potensi-potensi yang ada dalam diri
peserta didik, yang sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.
Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8
UU Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005, meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi
(Asmani, 2009: 39).
Kompetensi pedagogis merupakan kemampuan guru dalam
mengelola pembelajaran yang meliputi: pemahaman wawasan atau landasan kependidikan,
pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum, perancangan
pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan
teknologi pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian merupakan akhlak dan sikap seorang
guru dalam keseharian yang meliputi: berakhlak mulia, arif dan bijaksana,
mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, mampu menjadi teladan bagi peserta
didik dan masyarakat, secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri,
mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru yang berhubungan
dengan partisipasi sosialnya dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat baik di
tempat kerja maupun di tempat tinggalnya, meliputi: berkomunikasi lisan,
tulisan, dan isyarat, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara
fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua wali peserta didik, menerapkan
prinsip-prinsip persaudaraan dan semangan
kebersamaan (Danim, 2010: 26).
Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam
menguasi pengetahuan ilmu teknologi dan seni yang sekurang-kurangnya meliputi
penguasaan: materi pembelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi
program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang
diampunya, konsep- konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni
yang relevan secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan,
mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu.
Keempat kompetensi di atas bersifat holistik dan
integratif dalam kinerja guru, oleh karena itu secara utuh sosok kompetensi
seorang guru meliputi pengenalan peserta
didik secara mendalam, penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu maupun bahan
ajar dalam kurikulum sekolah, penyelenggaraan pembelajaran mendidik yang
meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses, hasil
belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan, serta pengembangan
kepribadian dan profesional secara berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar