Desember 04, 2015

KOMPETENSI GURU ?



Guru merupakan komponen sistem dalam pendidikan. Guru memiliki peranan yang signifikan untuk mencapai tujuan pembelajaran, dengan adanya guru yang baik mampu mengelola proses pembelajaran dengan efektif, akan tetapi apabila guru tidak memahami sistem pengelolaan pembelajaran dengan baik maka dapat dipastikan proses pembelajaran tidak dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Perkembangan proses pembelajaran yang pada awalnya guru sebagai sumber belajar maka dewasa ini guru berperan sebagai fasilitator pembelajaran dan peserta didik sebagai subyek belajar. Peran guru sebagai fasilitator memiliki peran memfasilitasi peserta didik untuk belajar secara maksimal dengan mempergunakan berbagai strategi, metode, dan sumber belajar. Dengan demkian ada beberapa konsekuensi bagi guru sebagai pilar utama pembelajaran untuk mencapai tujuan guruan, diantaranya guru harus mampu mengelola proses pembelajaran dari penyusunan RPP, silabus, dan evaluasi dengan baik.
Selain itu agar guru mampu menerapkan atau menjalankan tugas dan kewajibannya maka perlu adanya kompetensi yang harus dimiliki. Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus dapat memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan satu kesatuan yang utuh yang menggambarkan potensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dinilai, yang terkait dengan profesi tertentu berkenaan dengan bagian-bagian yang dapat diaktualisasikan dan diwujudkan dalam bentuk tindakan atau kinerja untuk menjalankan profesi tertentu.
Menurut E. Mulyasa dalam bukunya Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, menyebutkan bahwa: Kompetensi merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme
( E. Mulyasa, 2007:26).
Jadi kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam rangka menjalankan tugasnya sesuai dengan profesinya, yakni sebagai guru atau guru untuk membina peserta didik dengan cara mengembangkan potensi-potensi yang ada dalam diri peserta didik, yang sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.
Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 UU Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005, meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi  (Asmani, 2009: 39).
Kompetensi pedagogis merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran yang meliputi: pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian merupakan akhlak dan sikap seorang guru dalam keseharian yang meliputi: berakhlak mulia, arif dan bijaksana, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru yang berhubungan dengan partisipasi sosialnya dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat baik di tempat kerja maupun di tempat tinggalnya, meliputi: berkomunikasi lisan, tulisan, dan isyarat, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua wali peserta didik, menerapkan prinsip-prinsip  persaudaraan dan semangan kebersamaan (Danim, 2010: 26).
Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam menguasi pengetahuan ilmu teknologi dan seni yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan: materi pembelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampunya, konsep- konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu.
Keempat kompetensi di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru, oleh karena itu secara utuh sosok kompetensi seorang guru  meliputi pengenalan peserta didik secara mendalam, penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah, penyelenggaraan pembelajaran mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses, hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan, serta pengembangan kepribadian dan profesional secara berkelanjutan.

Tidak ada komentar: