Maret 01, 2016

LGBT: LANGKAH KAUM LIBERAL MEMADAMKAN CAHAYA ISLAM



Musuh Islam tidak akan rela apabila cahaya kebenaran  menyebar ke seluruh alam. Konsep tersebut telah berlaku dari sejak Islam muncul di masa Nabi Muhammad dan para sahabat. Para sahabat telah melakukan gerakan dakwah, menyeru manusia untuk kembali ke jalan yang hanif. Banyak dari masyarakat Mekah dan sekitarnya telah menerima ajaran Islam. Tetapi banyak pula di antara para pembesar Quraisy menolak Islam dan memberikan berbagai siksaan kepada kaum muslimin.
Orang-orang Yahudi yang menjadi salah satu kelompok yang sangat membenci Islam telah melakukan berbagai propaganda untuk menghancurkan Islam. Liberalisme, model berfikir bebas dan lepas dari agama merupakan produk pemikiran mereka yang telah didengungkan dan disosialisasikan oleh para pendukungnya termasuk di dalamnya kaum intelektual. Pemikiran tersebut telah masuk ke berbagai negera termasuk Indonesia. Telah banyak berbagai pemikiran yang berasal dari intelektual liberal yang telah menyebar di tengah masyarakat.
Akhir ini muncul pemikiran baru yang didengungkan oleh kaum Yahudi yaitu LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual dan transgender). Kaum liberal seakan mendapatkan angin segar dari LGBT tersebut, mereka ikutserta memberikan dukungan kepada LGBT dan LSM yang terkait dengan berbagai prasarana yang ada. Kaum Yahudi pada 1994 hanya 3 persen dari penduduk Amerika Serikat tetapi kekuatan mereka sebanding dengan 20 persen. Sehingga mampu mengoyahkan negara adidaya tersebut.

Pada tahun 2003, dunia sudah dikejutkan dengan terpilihnya Gene Robinson sebagai Uskup Geraja Anglikan di AS. Hal ini menunjukkan kristen telah terkalahkan dan telah terjangkit virus LGBT.  Pada tahun 2004 negara Massachusetts menjadi negara pertama yang mengesahkan perkawinan sesama jenis. Bersamaan dengan itu di Indonesia mulai digencarkan LGBT sebagai hak asasi manusia, salah satunya adalah pada tahun 2005 sekelompok mahasiswa di Semarang menerbitkan buku berjudul Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-Hak Kaum Homoseksual (Semarang: Lembaga Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005). Buku ini memaparkan strategi gerakan yang harus dilakukan untuk melegalkan perkawinan homoseksual di Indonesia, yaitu (1) mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah dirampas oleh negara, (2) memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan fitrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat ikut terlibat mendukung setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut hak-haknya,                    (3) melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan dan (4) menyuarakan perubahan UU perkawinan No I/1974. Secara umum buku ini berusaha melegalkan LGBT dan berusaha mencari legalisasinya dari ayat yang ada. Usaha tersebut termasuk tidak adil dan menyalahgunakan ayat. Dunia semakin menghawatirkan setelah Amerika Serikat pada 26 Juni 2015 meresmikan perkawinan sesama jenis mengikuti jejak 20 negara lain.
Indonesia sebagai negara muslim terbesar pada waktu sekarang darurat LGBT, menurut Mahfudz Siddiq (Ketua Komisi I DPR) ada beberapa faktor penyebabnya: 1) adanya penyebaran LGBT dari kalangan figur, 2) adanya upaya penyebaran figur LGBT secara masif di kalangan masyarakat, 3) Adanya upaya kelompok LGBT membangun kerjasama untuk memperjuangan pembenaran dan eksistensinya, 4) adanya advokasi untuk LGBT, 5) adanya kampanye di media, 6) Hukum di Indonesia belum tegas terhadap LGBT, 7) kalangan dokter, psikolog, dan psikiater sudah secara jelas menyatakan bahwa LGBT adalah bentuk penyimpangan, 8) Pemerintah tidak ada ketegasan terhadap LGBT, 9) LGBT di Indonesia mengacu kesuksesan LGBT di Eropa (SI, Edisi 213, 26 Februari-11 Maret 2016).
Permasalahan yang sedang dihadapi kaum muslimin terutama LGBT harus segera diselesaikan. Telah dilakukan berbagai upaya untuk memberhentikan LGBT. Salah satunya MUI pada 31 Desember 2014 telah mengeluarkan fatwa No. 57 Tahun 2014 tetang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Kaum muslimin harus menolak LGBT karena telah diharamkan di dalam Syari`at dan memahami dampak perilaku keji tersebut.  
Dalam pandangan Islam, Lesbi disebut Sihaq dan homo disebut Liwath. Para pelaku lesbi, homo dan sejenisnya akan mendapatkan siksaan dari Allah. Perilaku keji tersebut telah ada dari masa Nabi Luth. Kaumnya yang membangkang, melakukan perilaku homo dan sejenisnya. Sehingga Allah murka terhadap mereka dan menurukan adzab sebagaimana dalam firman Nya
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَ أَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيْلٍ مَنْضُوْدٍ
Artinya: Maka tatkala telah datang azab (siksaan) Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang ada di atas ke bawah (Kami balikkan) dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar secara bertubi-tubi (QS. Hud: 82)
Begitu berat siksaan bagi orang yang melakukan perilaku kaum Luht yang durhaka. Sebagai seorang muslim harus mengambil pelajaran dari setiap peristiwa yang terjadi di muka bumi. Sebagaimana telah ditunjukkan oleh Umar bin Khattab seorang sahabat Nabi Muhammad yang menjadi khalifah ketiga pengganti Abu Bakar Ash Shiddiq. Pada saat kota Madinah terjadi gempa beliau bertanya kepada para sahabat lain
أَيُّهَا النَّاسُ, مَا هَاذَا ؟ مَا أَسْرَعَ مَا أَحْدَثْتُمْ
Artinya: “ Wahai manusia, apa yang kalian lakukan? Betapa cepatnya maksiat yang kalian lakukan?
Menurut Al Hadis dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ra berkata “ Barangsiapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatannya kaum Luth, maka bunuhlah keduanya”. Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali Nasa`i. Ijma` ulama telah bersepakat bahwa hukum pelaku homo dibunuh. Adapun cara untuk membunuh pelakunya terdapat berbagai pendapat.
Adapun para pelaku lesbian, hukumnnya adalah ta`zir. Imam Malik berpendapat, wanita yang melakukan sihaq (lesbi) hukumnnya dicambuk seratus kali. Jumhur ulama berpendapat, wanita yang melakukan sihaq tidak ada had baginya, hanya ia di ta`zir (Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, Shahih Fiqhus Sunnah, Juz 4/Hal.51)
Perilaku homo, lesbi dan sejenis memiliki dampak negatif di antaranya: mendatangkan adzab Allah, menyalahi fitrah manusia yang telah Allah ciptakan berpasang-pasang, mematikan tumbuhnya generasi baru karena perilaku tersebut tidak menghasilkan keturunan, pelaku keji tersebut dapat dikucilkan dari masyarakat karena termasuk abnormal.
Begitu bahaya LGBT maka perlu adanya langkah bersama menghadang pemikiran dan perilaku keji tersebut;
1.   Memperkuat keimanan kaum muslimin dengan selalu berpegang terhadap  Al Qur`an dan Al Hadis
2.    Memberikan sosialisasi kepada masyarakat terhadap akibat buruk dari perilaku LGBT
3.     Mengawasi perkembangan anak di lingkungan masyarakat
4.  Mendesak pemerintah agar mengelurkan undang-undang untuk mengharamkan LGBT sebagaimana negara Malasiya dan Rusia yang telah melarang LGBT
Semoga Allah selalu menolong kaum Muslimin untuk memperjuangkan Islam di tengah derasnya arus pemikiran sesat termasuk LGBT yang menyerang muslimin. Wa Allahu A`lam (selesai penulisan, SDI Sunan Kalijaga, 2/3/2016).




Tidak ada komentar: