Musuh
Islam tidak akan rela apabila cahaya
kebenaran menyebar ke seluruh alam. Konsep tersebut
telah berlaku dari sejak Islam muncul di masa Nabi Muhammad dan para sahabat.
Para sahabat telah melakukan gerakan dakwah, menyeru manusia untuk kembali ke
jalan yang hanif. Banyak dari masyarakat Mekah dan sekitarnya telah
menerima ajaran Islam. Tetapi banyak pula di antara para pembesar Quraisy
menolak Islam dan memberikan berbagai siksaan kepada kaum muslimin.
Orang-orang
Yahudi yang menjadi salah satu kelompok yang sangat membenci Islam telah
melakukan berbagai propaganda untuk menghancurkan Islam. Liberalisme, model
berfikir bebas dan lepas dari agama merupakan produk pemikiran mereka yang
telah didengungkan dan disosialisasikan oleh para pendukungnya termasuk di
dalamnya kaum intelektual. Pemikiran tersebut telah masuk ke berbagai negera
termasuk Indonesia. Telah banyak berbagai pemikiran yang berasal dari
intelektual liberal yang telah menyebar di tengah masyarakat.
Akhir
ini muncul pemikiran baru yang didengungkan oleh kaum Yahudi yaitu LGBT (Lesbi,
Gay, Biseksual dan transgender). Kaum liberal seakan mendapatkan angin segar
dari LGBT tersebut, mereka ikutserta memberikan dukungan kepada LGBT dan LSM
yang terkait dengan berbagai prasarana yang ada. Kaum Yahudi pada 1994 hanya 3
persen dari penduduk Amerika Serikat tetapi kekuatan mereka sebanding dengan 20
persen. Sehingga mampu mengoyahkan negara adidaya tersebut.
Pada
tahun 2003, dunia sudah dikejutkan dengan terpilihnya Gene Robinson sebagai
Uskup Geraja Anglikan di AS. Hal ini menunjukkan kristen telah terkalahkan dan
telah terjangkit virus LGBT. Pada tahun
2004 negara Massachusetts menjadi negara pertama yang
mengesahkan perkawinan sesama jenis. Bersamaan dengan itu di Indonesia mulai digencarkan LGBT
sebagai hak asasi manusia, salah satunya adalah pada tahun 2005 sekelompok
mahasiswa di Semarang menerbitkan buku berjudul Indahnya Kawin Sesama Jenis:
Demokratisasi dan Perlindungan Hak-Hak Kaum
Homoseksual (Semarang: Lembaga Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005). Buku ini
memaparkan strategi
gerakan
yang harus dilakukan untuk melegalkan perkawinan homoseksual di Indonesia,
yaitu (1) mengorganisir kaum
homoseksual
untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah dirampas oleh negara,
(2) memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang
normal dan fitrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya,
masyarakat ikut terlibat mendukung
setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut hak-haknya, (3)
melakukan kritik dan reaktualisasi
tafsir keagamaan dan (4) menyuarakan perubahan UU perkawinan No I/1974. Secara
umum buku ini berusaha melegalkan LGBT dan berusaha mencari legalisasinya dari
ayat yang ada. Usaha tersebut termasuk tidak adil dan menyalahgunakan ayat.
Dunia semakin menghawatirkan setelah Amerika Serikat pada 26 Juni 2015
meresmikan perkawinan sesama jenis mengikuti jejak 20 negara lain.
Indonesia
sebagai negara muslim terbesar pada waktu sekarang darurat LGBT, menurut
Mahfudz Siddiq (Ketua Komisi I DPR) ada beberapa faktor penyebabnya: 1) adanya
penyebaran LGBT dari kalangan figur, 2) adanya upaya penyebaran figur LGBT
secara masif di kalangan masyarakat, 3) Adanya upaya kelompok LGBT membangun
kerjasama untuk memperjuangan pembenaran dan eksistensinya, 4) adanya advokasi
untuk LGBT, 5) adanya kampanye
di media, 6) Hukum di Indonesia belum tegas terhadap LGBT, 7) kalangan dokter,
psikolog, dan psikiater sudah secara jelas menyatakan bahwa LGBT adalah bentuk
penyimpangan, 8) Pemerintah tidak ada ketegasan terhadap LGBT, 9) LGBT di
Indonesia mengacu kesuksesan LGBT di Eropa (SI, Edisi 213, 26 Februari-11 Maret
2016).
Permasalahan
yang sedang dihadapi kaum muslimin terutama LGBT harus segera diselesaikan.
Telah dilakukan berbagai upaya untuk memberhentikan LGBT. Salah satunya MUI
pada 31 Desember 2014 telah mengeluarkan fatwa No. 57 Tahun 2014 tetang
Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Kaum muslimin harus menolak LGBT karena telah diharamkan di dalam
Syari`at dan memahami dampak perilaku keji tersebut.
Dalam
pandangan Islam, Lesbi disebut Sihaq dan homo disebut Liwath.
Para pelaku lesbi, homo dan sejenisnya akan mendapatkan siksaan dari Allah.
Perilaku keji tersebut telah ada dari masa Nabi Luth. Kaumnya yang membangkang,
melakukan perilaku homo dan sejenisnya. Sehingga Allah murka terhadap mereka
dan menurukan adzab sebagaimana dalam firman Nya
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَ أَمْطَرْنَا
عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيْلٍ مَنْضُوْدٍ
Artinya: Maka tatkala telah datang azab (siksaan)
Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang ada di atas ke bawah (Kami
balikkan) dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar secara
bertubi-tubi (QS. Hud: 82)
Begitu berat siksaan bagi orang yang melakukan
perilaku kaum Luht yang durhaka. Sebagai seorang muslim harus mengambil
pelajaran dari setiap peristiwa yang terjadi di muka bumi. Sebagaimana telah
ditunjukkan oleh Umar bin Khattab seorang sahabat Nabi Muhammad yang menjadi
khalifah ketiga pengganti Abu Bakar Ash Shiddiq. Pada saat kota Madinah terjadi
gempa beliau bertanya kepada para sahabat lain
أَيُّهَا النَّاسُ, مَا هَاذَا ؟ مَا أَسْرَعَ مَا أَحْدَثْتُمْ
Artinya: “ Wahai manusia, apa yang kalian lakukan?
Betapa cepatnya maksiat yang kalian lakukan?
Menurut Al Hadis dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ra
berkata “ Barangsiapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatannya kaum
Luth, maka bunuhlah keduanya”. Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali Nasa`i.
Ijma` ulama telah bersepakat bahwa hukum pelaku homo dibunuh. Adapun cara untuk
membunuh pelakunya terdapat berbagai pendapat.
Adapun para pelaku lesbian, hukumnnya adalah ta`zir.
Imam Malik berpendapat, wanita yang melakukan sihaq (lesbi) hukumnnya dicambuk
seratus kali. Jumhur ulama berpendapat, wanita yang melakukan sihaq tidak ada
had baginya, hanya ia di ta`zir (Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, Shahih
Fiqhus Sunnah, Juz 4/Hal.51)
Perilaku homo, lesbi dan sejenis memiliki dampak
negatif di antaranya: mendatangkan adzab Allah, menyalahi fitrah manusia yang
telah Allah ciptakan berpasang-pasang, mematikan tumbuhnya generasi baru karena
perilaku tersebut tidak menghasilkan keturunan, pelaku keji tersebut dapat
dikucilkan dari masyarakat karena termasuk abnormal.
Begitu bahaya LGBT maka perlu adanya langkah bersama
menghadang pemikiran dan perilaku keji tersebut;
1. Memperkuat keimanan kaum muslimin dengan selalu
berpegang terhadap Al Qur`an dan Al
Hadis
2. Memberikan sosialisasi kepada masyarakat terhadap
akibat buruk dari perilaku LGBT
3. Mengawasi perkembangan anak di lingkungan masyarakat
4. Mendesak pemerintah agar mengelurkan undang-undang
untuk mengharamkan LGBT sebagaimana negara Malasiya dan Rusia yang telah
melarang LGBT
Semoga Allah selalu menolong kaum Muslimin untuk
memperjuangkan Islam di tengah derasnya arus pemikiran sesat termasuk LGBT yang
menyerang muslimin. Wa Allahu A`lam (selesai penulisan, SDI Sunan
Kalijaga, 2/3/2016).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar