Orang-orang
yang memusuhi Islam terus berupaya untuk memadamkan Islam dengan berbagai cara.
Di tengah kaum muslimin menolak LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender)
karena bertentangan dengan Islam, ada oknum yang berusaha memasukkan pemikiran untuk mendukung LGBT tersebut pada
materi pelajaran.
Pada
buku paket Kelas II mata pelajaran Fikih kurikulum 2008 halaman 82 Penerbit Yudisira tertulis
sebagai berikut;
Orang
yang boleh dijadikan imam, yaitu sebagai berikut:
1.
Laki-laki,
apabila makmumnya laki-laki, perempuan dan banci.
2.
Perempuan,
apabila seluruh makmumnya perempuan
3.
Banci,
apabila seluruh makmumnya perempuan.
Dari
kalimat di atas dapat dipastikan ada upaya untuk memberikan tempat pada masyarakat
bagi kaum banci, sehingga para
banci tidak dikucilkan dan dianggap sebagai kodrat manusia.
Kaum
muslimin harus menolak faham “banci” tersebut. Allah telah mengkategorikan
manusia di muka bumi hanya 2, laki-laki dan perempuan sebagaimana firman Nya,
يَأَيُّهَا
النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَ أُنْثَى وَ جَعَلْنَاكُمْ شُعُوْبًا
وَ قَبَائِلَ لَتَعَارَفُوْا..
Artinya:
Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. [QS. Al Hujurat 49:13]
Manusia
harus menerima semua yang menjadi ketetapan Allah. Mereka harus selalu
bersyukur kepada Nya. Manusia yang ditetapkan sebagai laki-laki, harus menerima
takdirnya, dan yang dilahirkan peremuan, harus menerima takdrinya tanpa merubah
ciptaan Nya secara esensial. Adanya banci merupakan bukti manusia tidak
bersyukur kepada Allah dan termasuk berbuat abnormal (tidak normal).
Dalam Islam banci disebut Al Mukhonast. Ibnu
Hajar Al-Asqalani Rahimahullahu menjelaskan Al Mukhonast adalah sebagai
laki-laki yang menyerupai wanita dalam gerakan, gaya bicara dan
sebagainya. Apabila hal tersebut merupakan asli dari penciptaan dia (dari lahir.
Pent) maka dia tidak bisa disalahkan dan dia diharuskan menghilangkan hal
tersebut. Dan apabila hal tersebut merupakan sesuatu yang datang dari
keinginannya dan dia berusaha untuk bisa seperti itu maka hal tersebut
merupakan sesuatu yang tercela dan dengan itu ditetapkanlah nama Al-Mukhonats
(Waria) untuknya baik dia melakukan perbuatan kotor (Homoseksual) ataupun
tidak. (Fathul Bari’, 9/334 secara makna).
Orang yang sengaja menjadi banci mendapatkan laknat
dari Allah dan Rasul Nya sebagaimana hadis dibawah ini,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya : “Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai
laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no.
5885)
Begitu derasnya berbagai
serangan pemikiran yang dilontarkan non muslim, maka Kaum Muslimin harus
memiliki sikap sebagai berikut:
1.
Selalu berpegang
teguh terhadap Al Qur`an dan Al Hadis
2.
Menolak faham “banci” di tengah masyarakat karena
bertentangan dengan Islam
3.
Memberikan
pengarahan dan pengawasan kepada anak-anak agar tidak terjerumus dalam
kemaksiatan
4.
Meningkatkan
pendidikan terhadap anak dengan memperhatikan dan menyaring berbagai media yang
digunakan untuk belajar siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar