Maret 10, 2016

Muncul Buku Fiqih SD: Perusak Agama Islam



Orang-orang yang memusuhi Islam terus berupaya untuk memadamkan Islam dengan berbagai cara. Di tengah kaum muslimin menolak LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender) karena bertentangan dengan Islam, ada oknum yang berusaha memasukkan pemikiran untuk mendukung LGBT tersebut pada materi pelajaran.
Pada buku paket Kelas II mata pelajaran Fikih kurikulum 2008 halaman 82 Penerbit Yudisira tertulis sebagai berikut;

Orang yang boleh dijadikan imam, yaitu sebagai berikut:
1.    Laki-laki, apabila makmumnya laki-laki, perempuan dan banci.
2.    Perempuan, apabila seluruh makmumnya perempuan
3.    Banci, apabila seluruh makmumnya perempuan.

Dari kalimat di atas dapat dipastikan ada upaya untuk memberikan tempat pada masyarakat bagi kaum banci, sehingga para banci tidak dikucilkan dan dianggap sebagai kodrat manusia.

Kaum muslimin harus menolak faham “banci” tersebut. Allah telah mengkategorikan manusia di muka bumi hanya 2, laki-laki dan perempuan sebagaimana firman Nya,
يَأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَ أُنْثَى وَ جَعَلْنَاكُمْ شُعُوْبًا وَ قَبَائِلَ لَتَعَارَفُوْا..
Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. [QS. Al Hujurat 49:13]
Manusia harus menerima semua yang menjadi ketetapan Allah. Mereka harus selalu bersyukur kepada Nya. Manusia yang ditetapkan sebagai laki-laki, harus menerima takdirnya, dan yang dilahirkan peremuan, harus menerima takdrinya tanpa merubah ciptaan Nya secara esensial. Adanya banci merupakan bukti manusia tidak bersyukur kepada Allah dan termasuk berbuat abnormal (tidak normal).
Dalam Islam banci disebut Al Mukhonast. Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullahu menjelaskan Al Mukhonast adalah sebagai laki-laki yang menyerupai  wanita dalam gerakan, gaya bicara dan sebagainya. Apabila hal tersebut merupakan asli dari penciptaan dia (dari lahir. Pent) maka dia tidak bisa disalahkan dan dia diharuskan menghilangkan hal tersebut. Dan apabila hal tersebut merupakan sesuatu yang datang dari keinginannya dan dia berusaha untuk bisa seperti itu maka hal tersebut merupakan sesuatu yang tercela dan dengan itu ditetapkanlah nama Al-Mukhonats (Waria) untuknya baik dia melakukan perbuatan kotor (Homoseksual) ataupun tidak. (Fathul Bari’, 9/334 secara makna).




Orang yang sengaja menjadi banci mendapatkan laknat dari Allah dan Rasul Nya sebagaimana hadis dibawah ini,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya : “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885)
Begitu derasnya berbagai serangan pemikiran yang dilontarkan non muslim, maka Kaum Muslimin harus memiliki sikap sebagai berikut:
1.      Selalu berpegang teguh terhadap Al Qur`an dan Al Hadis
2.      Menolak faham “banci” di tengah masyarakat karena bertentangan dengan Islam
3.      Memberikan pengarahan dan pengawasan kepada anak-anak agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan
4.      Meningkatkan pendidikan terhadap anak dengan memperhatikan dan menyaring berbagai media yang digunakan untuk belajar siswa.

Tidak ada komentar: