- Orang yang gugur di medan perang ( karena membela agama Allah)
- Orang yang mati karena terjangkit wabah menular ( tha`un)
- Orang yang mati karena terserang penyakit perut
- Orang yang mati karena tenggelam
- Orang yang mati karena terbakar
- Orang yang mati karena radang selaput dada
- Orang yang mati karena radang selaput dada
- Orang yang mati karena melahirkan
Tampilkan postingan dengan label AL HADIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AL HADIS. Tampilkan semua postingan
Maret 27, 2017
ORANG ISLAM YANG TERMASUK SYUHADA` MENURUT AL HAFIZH HAJAR DAN DITAMBAH OLEH AL MUNAWI
Label:
AL HADIS
Desember 30, 2015
KAJIAN HADIS :HADIS MUKHTALIF
Latar Belakang
Umat Islam telah mengalami kemajuan pada zaman
kalsik (650-1250). Dalam sejarah, puncak kemajuan ini terjadi pada sekitar
tahun 650-1000 M. Pada masa ini telah hidup ulama besar, yang tidak sedikit
jumlahnya, baik di bidang tafsir, hadis, fiqih, ilmu kalam, filsafat, tasawuf,
sejarah maupun bidang pengetahuan lainnya[1]. Dalam
proses perkembangannya ilmu hadis mengalami beberapa kemajuan dalam tingkat
kualitasnya, hal ini didukung karena adanya perkembangan pemikiran yang lahir
dari para pemikir-pemikir modern yang berkecimpung dalam dunia penelitian
hadis.
Oleh karenanya banyak sudah kitab-kitab khusus yang
membahas tentang hadis –hadis. Baik dari segi pembagiannnya ataupun ilmu-ilmu
yang mendukung adanya pembukuan hadis. Dan juga dalam perkembangananya hadis
juga membutuhkan berbagai ilmu yang membahas tentang bagaimana caranya memahami
hadis. Dalam hal ini penulis
bermaksud menguraikan seputar masalah ilmu Muhktalif
Al Hadis
Ilmu mukhtalif al-Hadis
termasuk ilmu terpenting bagi ahli hadis, ahli fiqh dan ulama-ulama lain. Bagi
yang hendak menekuninya harus memiliki pemahaman yang mendalam, ilmu yang luas,
terlatih dan berpengalaman. Orang yang bisa mendalaminya hanyalah mereka yang
mampu memadukan antara hadis dan fiqh. Dalam hal ini, As-Syakhawi mengatakan: “Ilmu
ini termasuk jenis yang terpenting yang sangat dibutuhkan oleh ulama di
berbagai disiplin. Yang bisa menekuninya secara tuntas adalah mereka yang
berstatus imam yang memadukan antara hadits dan fiqh dan yang memiliki
pemahaman yang sangat mendalam”.[2]
Ilmu ini merupakan salah
satu buah dari penghafal hadis, pemahaman secara mendalam terhadapnya,
pengetahuan tentang ‘am dan khash-nya, yang muthlaq dan muqayyad-nya
dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penguasaan terhadapnya. Karena tidak
cukup bagi seseorang hanya dengan menghafal hadis, menghimpun sanad-sanadnya
dan menandai kata-katanya tanpa
memahaminya dan mengetahui kandungan hukumnya.
Para ulama telah memberikan
perhatian serius terhadap ilmu mukhtalif al-hadis dan musykil
al-hadis ini sejak masa para sahabat Rasul saw yang menjadi rujukan utama segala persoalan setelah
Rasulullah saw wafat. Mereka melakukan ijtihad mengenai
berbagai hukum, memadukan antara berbagai hadis, menjelaskan dan menerangkan
maksudnya. Kemudian generasi demi generasi mengikuti jejak mereka,
mengompromikan antara hadis yang tampaknya saling bertentangan dan
menghilangkan kesulitan dalam memahaminya. Para ulama memiliki peran yang besar
dalam menghilangkan dan mengenyahkan sebagian kerumitan yang ditebarkan oleh
aliran, seperti Mu’tazilah dan Musyabbihah seputar beberapa hadits. Mereka
menjelaskan pemahaman yang benar mengenai hal-hal tersebut dan menghimpunnya di
dalam karya-karya spesifik. [3]
Label:
AL HADIS
Langganan:
Postingan (Atom)

