Tampilkan postingan dengan label AL HADIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AL HADIS. Tampilkan semua postingan

Maret 27, 2017

ORANG ISLAM YANG TERMASUK SYUHADA` MENURUT AL HAFIZH HAJAR DAN DITAMBAH OLEH AL MUNAWI



  1. Orang yang gugur di medan perang ( karena membela agama Allah)
  2. Orang yang mati karena terjangkit wabah menular ( tha`un)
  3. Orang yang mati karena terserang penyakit perut
  4. Orang yang mati karena tenggelam
  5. Orang yang mati karena terbakar
  6. Orang yang mati karena radang selaput dada
  7. Orang yang mati karena radang selaput dada
  8. Orang yang mati karena melahirkan

Desember 30, 2015

KAJIAN HADIS :HADIS MUKHTALIF



 Latar Belakang
 Umat Islam telah mengalami kemajuan pada zaman kalsik (650-1250). Dalam sejarah, puncak kemajuan ini terjadi pada sekitar tahun 650-1000 M. Pada masa ini telah hidup ulama besar, yang tidak sedikit jumlahnya, baik di bidang tafsir, hadis, fiqih, ilmu kalam, filsafat, tasawuf, sejarah maupun bidang pengetahuan lainnya[1]. Dalam proses perkembangannya ilmu hadis mengalami beberapa kemajuan dalam tingkat kualitasnya, hal ini didukung karena adanya perkembangan pemikiran yang lahir dari para pemikir-pemikir modern yang berkecimpung dalam dunia penelitian hadis.
Oleh karenanya banyak sudah kitab-kitab khusus yang membahas tentang hadis –hadis. Baik dari segi pembagiannnya ataupun ilmu-ilmu yang mendukung adanya pembukuan hadis. Dan juga dalam perkembangananya hadis juga membutuhkan berbagai ilmu yang membahas tentang bagaimana caranya memahami hadis. Dalam hal ini penulis bermaksud menguraikan seputar masalah ilmu Muhktalif Al Hadis
Ilmu mukhtalif al-Hadis termasuk ilmu terpenting bagi ahli hadis, ahli fiqh dan ulama-ulama lain. Bagi yang hendak menekuninya harus memiliki pemahaman yang mendalam, ilmu yang luas, terlatih dan berpengalaman. Orang yang bisa mendalaminya hanyalah mereka yang mampu memadukan antara hadis dan fiqh. Dalam hal ini, As-Syakhawi mengatakan: “Ilmu ini termasuk jenis yang terpenting yang sangat dibutuhkan oleh ulama di berbagai disiplin. Yang bisa menekuninya secara tuntas adalah mereka yang berstatus imam yang memadukan antara hadits dan fiqh dan yang memiliki pemahaman yang sangat mendalam”.[2]
Ilmu ini merupakan salah satu buah dari penghafal hadis, pemahaman secara mendalam terhadapnya, pengetahuan tentang ‘am dan khash-nya, yang muthlaq dan muqayyad-nya dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penguasaan terhadapnya. Karena tidak cukup bagi seseorang hanya dengan menghafal hadis, menghimpun sanad-sanadnya dan  menandai kata-katanya tanpa memahaminya dan mengetahui kandungan hukumnya.
Para ulama telah memberikan perhatian serius terhadap ilmu mukhtalif al-hadis dan musykil al-hadis ini sejak masa para sahabat Rasul saw  yang menjadi rujukan  utama segala persoalan setelah  Rasulullah  saw  wafat. Mereka melakukan ijtihad mengenai berbagai hukum, memadukan antara berbagai hadis, menjelaskan dan menerangkan maksudnya. Kemudian generasi demi generasi mengikuti jejak mereka, mengompromikan antara hadis yang tampaknya saling bertentangan dan menghilangkan kesulitan dalam memahaminya. Para ulama memiliki peran yang besar dalam menghilangkan dan mengenyahkan sebagian kerumitan yang ditebarkan oleh aliran, seperti Mu’tazilah dan Musyabbihah seputar beberapa hadits. Mereka menjelaskan pemahaman yang benar mengenai hal-hal tersebut dan menghimpunnya di dalam karya-karya spesifik. [3]