Pada kesempatan kali ini akan dibahas terkait
memuncaknya istilah kafir di tengah masyarakat. Awalnya ada berita yang
menjelaskan bahwa ada sebagian NU yang memberikan sebuah pernyataan bahwa orang
non muslim tidak boleh disebut kafir.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU
KH Abdul Muqsith Gozali berdalih,
kata kafir yang selama ini digunakan untuk melabeli warga non muslim telah menyakiti hati non-muslim. Penggunaan kata ini pun diganti dengan istilah muwathinun yang artinya warga negara. Perlu diketahui, Konferensi Besar Nahdlatul Ulama adalah pertemuan terbesar setingkat di bawah Muktamar, kalau di Muhammadiyah namanya Sidang Tanwir. Jadi dihadiri utusan perwakilan dari pusat dan berbagai daerah.
kata kafir yang selama ini digunakan untuk melabeli warga non muslim telah menyakiti hati non-muslim. Penggunaan kata ini pun diganti dengan istilah muwathinun yang artinya warga negara. Perlu diketahui, Konferensi Besar Nahdlatul Ulama adalah pertemuan terbesar setingkat di bawah Muktamar, kalau di Muhammadiyah namanya Sidang Tanwir. Jadi dihadiri utusan perwakilan dari pusat dan berbagai daerah.


