Struktur kurikulum merupakan
pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada
satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut
terbagi dalam dua bagian, kelompok
mata pelajaran syar`iyah, dan ghairu syar`iyah.
Kelompok mata pelajaran syar`iyah
adalah materi pelajaran yang secara langsung terkait dengan konsep Islam dan
kelompok mata pelajaran ghairu syar`iyah adalah materi pelajaran umum
yang menjadi penunjang peserta didik dalam mengembangkan wawasannya. Mata
pelajaran ghairu syar`iyah disebut juga dengan pelajaran aqliyah.
Ilmu yang dicapai peserta didik dengan menggunakan khabar shadiq,
rasinoal dan empiris di antaranya matematika dan bahasa indonesia.
Kelompok mata pelajaran syari`yah
terbagi menjadi 4 macam yaitu, Al Ushul,
Al Furu`, Al Muqadimat dan Al Mutammimat.
a. Kelompok mata pelajaran Al
Ushul (pokok)
Materi pokok yang
menjadi salah satu pondasi iman dan amal setiap manusia terutama seorang muslim.
Mata pelajaran ini meliputi; Aqidah, Tafsir, dan Riyadus Sholihin.
b. Kelompok mata pelajaran Al
Furu` (cabang)
Materi yang menjadi
pelengkap ilmu pokok. Mata pelajaran ini meliputi; Tahfidz, Fikih,
Akhlak, Tarikh (Sejarah Islam).
c. Kelompok mata pelajaran Al
Muqadimat (pengantar)
Materi yang menjadi
alat untuk mengkaji ilmu pokok dan cabang. Mata pelajaran ini meliput; nahwu,
shorof, imla`, khat, aswath, dan tadrib.
d. Kelompok
mata pelajaran Al Mutammimat (sumpelemen)
Materi yang menjadi
penunjang ilmu dasar dan cabang. Mata pelajaran ini meliputi, tahsin dan mushtolah
hadis.
Kurikulum yang terdiri dari 2 bagian
tersebut dikembangkan dengan menyesuaikan kebutuhan santri, tuntutan zaman, dan
tetap berpegang teguh terhadap landasan Umat Islam Al Qur`an dan Al Hadis.
Sehingga seluruh ilmu yang dikaji oleh peserta didik dapat mengantarkannya
menjadi pribadi islami yang berwawasan luas dan berakhlak mulia.
Setiap mata pelajaran memiliki alokasi
waktu 40 menit per pertemuan. Kegiatan pembelajaran di awali dengan
pendahuluan, inti, dan penutup. Proses pelaksanaan pembelajaran setiap materi
berdasarkan Silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) atau Out Line
Pembelajaran yang disusun oleh masing-masing pengajar. Diharapkan dengan adanya
rencana pembelajaran yang sistematis seorang pengajar dapat mengadakan kegiatan
KBM ( Kegiatan Belajar Mengajar) di kelas dengan efektif dan efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar